Dunia Inspirasi Penuh Warna by Indra Pradya

Rabu, 23 Maret 2016

MENGULAS BUDAYA DAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA LAMPUNG.





Lidah Lidah - sebutan untuk hiasan (dekorasi) yang kerap digunakan masyarakat Lampung baik dalam keseharian maupun dalam acara acara adat, pernikahan, dsb.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan balai pustaka, definisi kebudayaan adalah antara lain hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan , kesenian dan adat istiadat. Kata dasar kebudayaan adalah budaya, yang merupakan bentuk majemuk dari kata budidaya yang berarti cipta, karsa dan rasa.

Sebenarnya kata budaya hanya diakui sebagai suatu singkatan dari kebudayaan.  Budaya sebagai sistem gagasan menjadi pedoman bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, belajar dan menjadi sikap perilaku manusia berikutnya atau lazim disebut nilai budaya.

Nilai budaya dapat kita lihat dan kita rasakan dalam sistem kemasyarakatan/kekerabatan yaitu diriwayatkan dalam bentuk adat istiadat, kesenian dan kepercayaan.  Budaya berfungsi membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Selanjutnya, budaya dalam masyarakat dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu ;
  1. Perilaku , yang merupakan  cara bertindak atau berperilaku tertentu dalam situasi tertentu didalam suatu masyarakat dengan pola perilaku yang diatur dalam norma.
  2. Bahasa, yang merupakan sebuah sistem symbol yang dibunyikan dengan suara dan ditangkap oleh telinga.
  3. Materi, budaya materi merupakan hasil dari kreatifitas, perbuatan dan karya manusia dalam masyarakat berupa antara lain pakaian, perumahan, alat alat rumah tangga , senjata dan lain sbgdnya.

BUDAYA LAMPUNG.

Budaya cenderung bertahan karena unsur mata pencarian, unsur teknologi dan pengetahuan. Sedangkan dasar pembentuk dari budaya Lampung, pada umumnya berawal dari unsur ; Agama Islam yang mayoritas dianut oleh masyarakat Lampung, kekerabatan partial, politik kepemimpinan berdasarkan keturunan, ekonomi bercocok tanam atau pertanian dan kesenian yang telah berkembang dalam kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari seni tari, pencak, seni musik, sastra dan lain sebagainya.

Dalam perkembangannya, kelompok masyarakat Lampung menyebar di berbagai tempat di daerah Lampung yang kemudian menyebabkan terjadinya pembentukan budaya Lampung itu sendiri.  Secara umum, sebaran budaya Lampung dapat dibedakan kedalam dua kelompok dasar adat yakni ;
  1. Masyarakat Pepadun,  yang berkediaman didaerah pedalaman atau perbukitan Lampung terdiri dari masyarakat adat Abung (Abung Siwo Mego), Pubian (Pubian Telu Suku), Menggala Tulang Bawang (Megopak Tulang Bawang) dan Buay Lima.
  2. Masyarakat Saibatin, sekelompok masyarakat yang berkediaman di sepanjang pesisir termasuk masyarakat adat Krui, Ranau, Komering sampai Kayu Agung.

WARISAN BUDAYA TAK BENDA (WBTB) LAMPUNG.


Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi – generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi – generasi yang akan datang.
Warisan Budaya terbagi menjadi dua, yaitu Warisan Bendawi dan Warisan Tak Benda. Warisan Budaya Bendawi adalah hal hal yang dapat disentuh dan dipakai. Sedangkan Warisan Budaya Tak benda adalah segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta alat alat, benda (alamiah), artefak dan ruang ruang budaya terkait dengannya – yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya meraka.
Warisan Budaya Tak Benda meliputi juga tradisi dan ekspresi lain, termasuk bahasa, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritual dan  perayaan perayaan.

Selanjutnya marilah kita simak capaian propinsi Lampung melalui pencatatan Warisan Budaya Tak Benda  yang dilakukan oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Di tahun 2015, Lampung berhasil mencatatkan 5 budaya khas Lampung dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda.  Lima produk budaya Lampung yang mendapatkan ketetapan Budaya Tak benda tersebut yaitu ; Sulam Usus, Gulai Taboh, Seruit, Cakak Pepadun dan Sekura Cakak Buah.
Ditahun 2014, Lampung juga telah berhasil memperoleh pengakuan untuk ;  Kain Tapis, Gamolan, Tari Melinting, Tari Sigeh Pengunten, Muayak dan Rumah Adat Lampung Barat  berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda.

Sebuah pencapaian yang tak mudah tentunya. Karena untuk berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda, para pemohon – dalam hal ini Dinas Pariwisata Lampung harus melakukan usulan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan mekanisme dan tahapan yang tidak mudah. Selain itu diperlukan kajian ilmiah termasuk sederet pendukung yang menguatkan sesuatu tersebut layak masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda.
Sebagai penyuka seni budaya daerah, saya berharap ada banyak ragam produk seni Lampung yang dimasukkan dalam Warisan Budaya Tak Benda, mengingat provinsi Lampung memiliki banyak jenis seni dan budaya khas yang telah ada dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Beberapa jenis seni dan budaya Lampung tersebut memang tidak seluruhnya terlaksana atau masih dapat dilihat hingga kini. Meski begitu beberapa hal menarik dan layak untuk diusulkan dalam daftar Warisan Budaya  Tak Benda diantaranya ; Meduaro dari Tulang Bawang, Sulam Ulat dari Mesuji, Ringget, Bebandung dan masih banyak lagi jenis jenis  seni dan budaya khas Lampung. Sudah selayaknya seluruh masyarakat menjaga seni dan budaya asli daerah agar tidak punah atau malah diakui oleh negara tetangga. Karena bagi saya, seni dan budaya daerah adalah salah satu identitas bangsa yang wajib dijaga.

2 komentar :

  1. Jadi banyak belajar tentang Lampung selesai baca tulisan ini.
    Senang mendengar bahwa Sulam Usus, Gulai Taboh, Seruit, Cakak Pepadun dan Sekura Cakak Buah masuk ke daftar WBTB.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Btw thanks juga pembelajaran yang oom Yo berikan Sejauh ini. Big thanks for the best support buat Aku oom.

      Hapus

Scroll To Top